DIDADAMEDIA, Bandung - MUI Jawa Barat mengecam keras aplikasi permainan yang memuat Nabi Muhammad SAW yang dibuat oleh seorang pria asal Garut berinisial IG (38).
Sebelumnya Mabes Polri mengamankan IG di Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Penangkapan itu, dilakukan pada Sabtu (9/11/2019) malam.
IG diamankan polisi terkait dengan aplikasi permainan game yang memuat Nabi Muhammad SAW. MUI Jabar pun bereaksi atas penangkapan pria tersebut.
"Kita intinya mengecam ya. Apapun soal Nabi Muhammad itu tidak diperbolehkan untuk berbentuk fisik," ujar Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, pada Senin (11/11/2019).
Rafani meminta kepolisian untuk segera menangani kasus tersebut. Karena kasus ini dianggap sensitif, sehingga harus secepatnya langsung ditangani dan diatasi.
Pihaknya mengaku belum banyak mengetahui banyak terkait adanya game tersebut. "Ya kami dukung pihak kepolisian untuk segera menangani kasus ini. Karena ini sensitif ya," ucapnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan Mabes Polri.
"Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri di Garut," ucap Trunoyudo saat dihubungi di waktu yang sama.
Truno pun tidak dapat memberikan keterangan lebih terkait penangkapan tersebut. Pasalnya penanganan kasus ini dilakukan juga oleh Mabes Polri. "Ditangani langsung Mabes Polri," katanya.