Pegawai Pengadilan Bale Bandung Terlibat Jaringan Pencuri Mobil

pengadilan-bale-bandung-terlibat-jaringan-pencuri-mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, menangkap komplotan pencurian mobil.. (Bagja Yudistira/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, menangkap komplotan pencurian mobil. Polisi amankan 11 orang.

Selain melakukan pencurian mobil, mereka juga melakukan pemalsuan surat-surat kendaraan hasil curian.

"Komplotan ini selain melakukan pencurian juga memalsukan surat-surat kendaraan hasil curiannya," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriadi, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Senin (11/11/2019).

Dalam pengungkapannya, polisi berhasil amankan puluhan mobil hasil curian dan beberapa surat-surat kendaraan yang telah dimodifikasi.

"Kita amankan ada 42 kendaraan mobil berbagai jenis hasil pencurian," kata Kapolda.

Sementara Direktur Ditreskrium Polda Jabar Kombes Pol Samudi menuturkan, dalam melakukan aksinya para pelaku menyasar mobil-mobil di tempat-tempat sepi dan perumahan.

"Tersangka membuka pintu kendaraan dengan cara menggunakan kunci palsu, selanjutnya mengganti socket kontak," katanya di waktu dan tempat yang sama.




Setelah dilakukan penangkapan kemudian pengembangan, kasus pencurian ini berkembang juga dengan kaitannya pemalsuan surat-surat kendaraan. Dimana para pelaku memodifikasi STNK mobil curian, sebelum di jual.

"Tersangka memalsukan STNK dengan cara menghapus data kendaraan yang tercantum di STNK asli dengan menggunakan amplas selanjutnya diketik dengan menggunakan laptop setelah diprint selanjutnya STNK diberi warna dengan menggunakan pensil warna supaya menyerupai yang aslinya," ucapnya.

Bahkan dalam menjalankan bisnisnya ini, pelaku juga bekerjasama dengan pegawai Pengadilan Bale Bandung, untuk membuat surat penitipan perawatan barang bukti. Polisi juga sudah mengamankan dua oknum pegawai di bagian administrasi Pengadilan Bale Bandung tersebut.

"Kemudian dari pengembangan ini juga ada informasi bahwa ada oknum dari pengadilan ini mengeluarkan surat semacam barang bukti atau penitipan barang bukti jadi seolah-olah kendaraan ini dalam proses peradilan setelah kita lakukan pengecekan ternyata ini dibuat oleh oknum," ucapnya.

Samudi mengatakan surat yang dibuatkan pengadilan ini resmi, namun tapi tidak tercatat administrasi pengadilan. Pihaknya pun tengah mendalami jaringan oknum pegawai tersebut.

"Kita masih kembangkan lagi apakah oknum ini bekerja sendiri atau memang ada jaringan dan ini tidak hanya di Bandung," katanya.



Editor: redaktur

Komentar