DIDADAMEDIA, Bandung - Polsek Bandung Wetan mengamankan seorang pelaku pencurian mobil dan seorang penadahnya yang melakukan pencurian bermodus sewa mobil.
Pencurian berinisial AI seorang warga Cikutra Kota Bandung dan penadah berinisial SN warga Jawa Tengah.
"Di wilayah, kami ada empat laporan polisi yang di antaranya berprofesi sebagai ojek online," kata Kapolsek Bandung Wetan, Kompol R Budi Triyono, saat ungkap kasus di Mapolsek, Jumat (8/11/2019).
Budi menuturkan, saat beraksi, AI menyasar para ojek online mobil sebagai targetnya.
Modusnya, AI memesan kendaraan menggunakan aplikasi ojek online untuk mengantarkannya ke suatu tempat. Sesampainya di tujuan, para korbannya Al ajak masuk ke rumah makan.
"Setelah itu, Al berpura-pura meminjam kunci mobil. Alasannya mengambil barang yang tertinggal. Setelah itu, AI langsung mengambil mobil dan meninggalkan para korbannya," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, Al melakukan aksinya sebanyak enam kali. Modusnya sama. Di antaranya, tiga kali di Kota Bandung, kemudian Sukabumi, Cirebon, dan Sukoharjo, Jateng. Mobil hasil curiannya Al jual kepada SN yang saat ini pun berstatus tersangka.
"Berdasrakan pengungkapan ini, kami mengamankan 4 unit mobil, berbagai surat kendaraan, dan unit ponsel," ucapnya.
Budi menyatakan, Al terjerat pasal 378 KUHPidana, ancamannya, minimal 4 tahun penjara. Sedangkan SN, yang berperan sebagai penadah, terkena pasal 480 KUHPidana. Hukumannya, berupa pidana 5 tahun penjara.