DIDADAMEDIA, Jakarta - Pemerintah akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelesaikan kisruh antara Garuda Indonesia Group dan Sriwijaya Air Group yang hubungannya kembali tidak akur, sehingga keduanya memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama operasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seusai pertemuan di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Kamis (7/11/2019), menjelaskan BPKP akan melakukan audit terhadap perjanjian kerja sama yang menjadi masalah antara kedua maskapai.
"Dengan dasar itu kita akan mengambil keputusan dan menetapkan ketentuan-ketentuan yang akan diberlakukan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya.
BACA JUGA :
Ketelibatan BPKP dalam penyelesaian masalah antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air diputuskan dalam rapat yang digelar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga dihadiri Yusril Ihza Mahendra. Yusril hadir mewakili kuasa dan pemegang saham Sriwijaya Air.
Menurut Menteri Perhubungan Budi, audit BPKP dilakukan karena kerja sama operasi kedua maskapai dinilai memiliki valuasi tertentu. "Perjanjian ini kan ada valuasinya. Valuasi itu yang berwenang untuk menetapkan adalah BPKP," katanya.
Nantinya BPKP akan melakukan audit terhadap kerja sama kedua maskapai dan melihat jika ada pihak yang dirugikan dari perjanjian tersebut. Meski akan ada audit dan evaluasi terhadap perjanjian kerja sama, Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan kerja sama akan tetap dilanjutkan.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air telah melakukan pembicaraan pada 31 Oktober lalu dan menyepakati adanya perjanjian sementara, di mana kerja sama akan diperpanjang selama tiga bulan ke depan dan pelayanan dilakukan seperti biasa.
"Kemudian dalam waktu yang tidak terlalu lama akan diadakan revisi perjanjian. Itu kami akan lakukan segera (revisi). Tentu saya akan bertanya juga kepada pemegang saham mayoritas apakah akan menerima proposal untuk meneruskan kerja sama atau malah akan menghentikan sama sekali. Itu nanti akan diputuskan segera dalam sehari dua hari ini," jelasnya.
"Disepakati bahwa perjanjian sementara ini diperpanjang, disepakati untuk tiga bulan tapi segera akan direvisi," tambahnya.
Yusril mengatakan setelah melakukan revisi, pihak Sriwijaya Air akan melakukan pergantian direksi agar tidak terjadi konflik kepentingan. Yusril yang juga pengacara itu juga mendukung audit BPKP agar bisa menjadi bahan pertimbangan untuk melanjutkan kerja sama atau tidak.
"Kami sepakat, suruh audit saja oleh BPKP. Apakah betul terjadi pengurangan utang atau malah utang membengkak. Itu nanti akan memutuskan kerja sama ini akan lanjut atau tidak," pungkasnya.