DIDADAMEDIA, Bandung - Para konsumen korban program flash sale Akumobil menunjuk Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, Banten dan DKI, Firman Turmantara sebagai kuasa hukum untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Meskipun belum secara resmi lewat pembuatan surat kuasa, Jumlahnya sekitar 80% anggota komite, yang sudah deal dan akan menyampaikan kuasa ke kami," ujar Firman, Kamis (7/11/2019).
BACA JUGA :
Dalam kasus ini, pihaknya telah menyusun sejumlah langkah strategis guna menghadapi proses hukum terkait kasus ini. Bahkan, besok mereka akan bertemu dengan Komisi I DPRD Jabar.
"Besok itu diterimanya kami setelah Jumatan di Komisi I dan alhamdulilah saya bersyukur persoalan ini bisa diakomodir oleh perwakilan kita di DPRD Jabar," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang perwakilan konsumen Akumobil Syarifudin mengatakan, meskipun sudah menunjuk kuasa hukum, namun pihaknya tetap ingin menjalankan mediasi dengan Akumobil.
"Di satu sisi kami tetap bermediasi, jadi Insyaallah dalam waktu dekat bisa dilihat hasilnya. Kemarin ada nilai aset yang disita, intinya kuasa hukum di sana mengklaim aset tersangka yang sudah disita pihak kepolisian," katanya.
Dia menyebutkan jumlah aset yang dimiliki oleh tersangka dari setoran ribuan konsumen Akumobil diperkirakan mencapai Rp70 miliar. Para konsumen menegaskan menuntut tersangka untuk mengembalikan uangnya.
"Kalau kita nilai dari semua itu, harusnya sekitar Rp70 miliar lebih lah. Kami menuntut lebih dari Rp10 miliar," ucap Syarifudin.