DIDADAMEDIA, Surabaya - Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal menetapkan istri dan anak korban masing-masing berinisial BS (47) dan BR (27) sebagai tersangka pembunuhan korban Sugiono alias Surono (51) yang jenazahnya disemen cor di bawah lantai musala rumahnya di Desa Sumbersalak, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Kedua tersangka melakukan pembunuhan secara berencana yang dilakukan pada akhir Maret 2019 dengan barang bukti sebuah linggis yang diduga digunakan untuk membunuh korban," katanya ungkap perkara di Mapolres Jember, Kamis (7/11/2019).
Menurutnya, korban Sugiono meninggal dunia karena kekerasan benda tumpul yakni korban dipukul dengan linggis di pipi dan rahang sebelah kiri hingga hancur, kemudian mengalami pendarahan hebat hingga sesak napas dan darah masuk ke pernapasan hingga korban meninggal dunia.
"Kedua tersangka merencanakan pembunuhan tersebut, namun yang melakukan eksekusi membunuh korban dengan linggis yakni anaknya BR dan istri korban mengetahui kejadian itu," tuturnya.
BR kemudian menguburkan bapaknya di selatan sebelah rumah dengan atasnya diberi semen, kemudian beberapa hari kemudian semen tersebut pecah-pecah dan dicor setinggi 25 cm sekaligus dibuat untuk mushalla dan dapur.
"Setelah membunuh bapaknya, tersangka BR membawa tas korban yang berisi uang Rp6 juta dan sepeda motor korban yang dijualnya sekitar Rp19 juta, kemudian BR kembali bekerja di Pulau Bali," ungkapnya.
Kedua tersangka awalnya berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik karena istri dan anak korban saling menuduh siapa yang menjadi pelaku pembunuhan Surono.
"Kami memeriksa delapan saksi dalam kasus pembunuhan korban yang jasad dicor di bawah lantai mushalla di Desa Sumbersalak, sehingga hasil pemeriksaan tersebut mengarah pada dua orang tersangka yakni istri dan anak korban yang sudah kami tahan di Mapolres Jember," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya celana pendek korban, baju korban, sarung korban, sprei, palu, cangkul, dan linggis yang sudah diamankan oleh penyidik Polres Jember.
Alfian menjelaskan kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya warga Jember dihebohkan dengan temuan dugaan identik jasad kerangka manusia yang terkubur dalam cor-coran semen di mushalla yang berada di belakang sebuah rumah yang terletak di Dusun Joruju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Minggu (3/11).
Penemuan itu berawal dari laporan masyarakat adanya warga bernama Sugiono yang hilang sekitar 7 bulan lalu dan diduga korban dikuburkan dengan tidak wajar di belakang rumahnya yang kini sudah dibangun mushalla dengan dapur dan kamar mandi lengkap.