DIDADAMEDIA, Bandung - Petugas Rutan Kelas IIB Depok mengamankan seorang ibu muda karena menyelundupkan narkoba jenis sabu ketika menjenguk suaminya.
Sabu tersebut nekat diselundupkan melalui alat kontrasepsi atau kondom untuk mengelabui petugas. Ibu muda tersebut datang ke rutan bersama anaknya yang masih balita.
"Ada tujuh paket kecil sabu yang diamankan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019).
BACA JUGA :
Peristiwa itu terjadi saat pengunjung perempuan berinisial H itu datang ke Rutan Depok pada Rabu (6/11/2019) siang pukul 14.00 WIB. Sesusai standar operasional prosedur (SOP), petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan H.
"Setelah itu, saat memasuki pintu utama, kita juga melakukan penggeledahan badan khusus wanita sesuai prosedur," ucapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas wanita Rutan Depok mencurigai gerak-gerik H. Sebab, lengan kiri H terus mengepal. Setelah dicek, H ternyata membawa barang berupa sabu-sabu.
"Ternyata barang yang dalam genggaman tangan kiri pengunjung berinisial H itu diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam alat kontrasepsi (kondom) dengan dilapisi plastik dan dibungkus tisu," tuturnya.
Abdul menambahkan berdasarkan hasil interogasi sementara, H hendak mengirimkan sabu-sabu itu kepada suaminya yang menghuni Rutan Depok.
"Untuk suaminya yang inisial RNV kasus narkoba dengan vonis pidana empat tahun dua bulan penjara," kata dia.