DIDADAMEDIA, Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat memastikan platform Akumobil milik PT Aku Digital Indonesia tak terdaftar di lembaga pengawas jasa keuangan tersebut.
Belakangan ini di Kota Bandung, banyak keluhan dari konsumen yang mengikuti program flash sale dari Akumobil hingga berujung laporan karena PT Aku Digital Indonesia diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
OJK Jawa Barat menegaskan, Akumobil tidak pernah terdaftar di OJK karena bukan perusahaan di bidang industri atau jasa keuangan. "Tidak terdaftar di OJK," ujar Kepala OJK Jawa Barat, Triana Gunawan saat, Selasa (5/11/2019).
BACA JUGA :
Triana menyebut, Akumobil merupakan perusahaan yang membidangi perdagangan. Dengan begitu pengawasannya tidak diawasi oleh OJK.
Terkait dengan legalitas izin perusahaan, jelas Triana, menjadi kewenangan Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk menjelaskannya.
Dia menerangkan OJK Jawa Barat pernah mendapat laporan masyarakat yang menanyakan legalitas Akumobil. Laporan tersebut, kata Triana, kemudian dilayangkan pihaknya ke SWI untuk diklarifikasi.
"Berdasarkan keterangan SWI ini yang mengeluarkan izin adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui perizinan online single submission (OSS). Pada 7 Oktober 2019 ada siaran pers Akumobil sudah berizin," katanya.
Terkait dengan klaim Akumobil yang telah mengantongi izin dari OJK, Triana menyebutkan bahwa SWI bukan hanya OJK, tetapi Satgas yang terdiri atas beberapa instansi. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari investasi bodong.