DIDADAMEDIA, Bandung - Keberadaan parkir liar dinilai sebagai salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung. Para juru parkir liar biasanya memanfaatkan sejumlah jalan utama dan trotoar.
Penindakan kerap dilakukan petugas. Data dari Dishub Kota Bandung, dalam sehari minimal melakukan tindakan cabut pentil terhadap 50 kendaraan yang melanggar.
"Ada roda dua dan roda empat yang kami tindak," ujar Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Asep Kuswara, Selasa (5/11/2019).
BACA JUGA :
Salah satu zona merah atau larangan untuk parkir di sejumlah ruas jalan utama di Bandung terdapat di Alun-Alun atau dan sekitar Jalan Asia Afrika.
Namun, di sana seringkali ditemui juru parkir liar yang mengarahkan dan meminta tarif yang tak wajar. Hal tersebut, ujar dia, tentunya merugikan negara dan pengguna kendaraan.
"Di depan sini aja Alun-Alun ga boleh, di shelter ga boleh, seputaran Jalan Asia Afrika ga boleh. Jadi dalam hal ini tolonglah parkir tuh yang benar," ucapnya.
Terkait juru parkir liar, Asep menyebut, biasanya ada sekitar 15 orang yang ditempatkan di satu titik. Bila terciduk oleh petugas, juru parkir liar hanya akan diberi edukasi atau pembinaan karena perbuatannya bukan termasuk ke dalam ranah pidana, melainkan tipiring.
"Justru yang melanggar jukir liar itu belum ada, hanya pembinaan dan edukasi aja. Itu kan bukan tidak pidana, hanya tipiring aja kan kenakalan-kenakalan," tutur dia.