DIDADAMEDIA, Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir telah keluar dari Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Sofyan yang mengenakan kemeja abu-abu lengan panjang, keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 17.50 WIB. "Alhamdulillah, alhamdulillah saya ucapkan terima kasih banyak," ujar Sofyan.
Setelah keluar dari rutan, ia mengaku akan ke rumah terlebih dahulu dan beristirahat. "Tidak ke mana-mana, pulang ke rumah. Mau istirahat di rumah," kata Sofyan pula.
Saat ditanya apakah ia nantinya akan menjadi Dirut PLN kembali, ia mengaku tak akan menjabatnya lagi.
"Enggak lah. Makasih banyak perhatiannya," kata Sofyan yang kemudian masuk ke dalam mobil Toyota Alphard hitam yang telah menunggunya di luar Rutan KPK.
Sebelumnya, KPK menunggu petikan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terlebih dahulu untuk mengeluarkan Sofyan dari rutan.
"Kami juga sedang menunggu petikan putusannya. Jadi, secara resmi tentu harus ada petikan putusan juga untuk kebutuhan, tindakan-tindakan lebih lanjut yang harus dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Hariono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1, yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari pasal 12 huruf a, dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001
Atas putusan tersebut, Sofyan Basir menyatakan menerima, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
"Kami menghormati putusan dan kami mengajukan pikir-pikir selama 7 hari. Akan tetapi, karena kami tidak ada persiapan (untuk membebaskan), kami mohon waktu untuk melaksanakan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan.