DIDADAMEDIA, Semarang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun terhadap Brigadir Polisi Permadi, terdakwa pelaku kasus pembunuhan bos tembakau dan pupuk Tjiong Boen Siong (62) warga Parakan, Temanggung.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung, Senin (4/11/2019) sore dengan Ketua Majelis Hakim R Agung Wibowo, dan anggota Rahmawati Wahyu dan Stephanus Yunanto.
Kasus pembunuhan tersebut melibatkan lima terdakwa pelaku, yakni Brigadir Permadi dan Nurtafia (istri korban) sebagai otak dari pembunuhan berencana. Dua orang berinisial Wiji Indarto (WI) dan Rizal alias Ambon sebagai eksekutor pembunuhan serta Agus Setyo (AS) yang merupakan pemilik rumah yang sedianya akan digunakan untuk menganiaya korban.
BACA JUGA :
Kelima terdakwa diadili secara bergantian. Pembunuhan terjadi sekitar pertengahan Maret 2019 dilatarbelakangi motif perselingkuhan antara istri korban, Nurtafia dengan Permadi yang saat itu bertugas di Polsek Kranggan, Temanggung.
Pasangan selingkuh ini menganggap korban menjadi penghalang bagi asmara terlarang mereka, sehingga korban menjadi sasaran untuk dibunuh. Permadi dan pacarnya Nurtafia menyewa Wiji Indarto dan Rizal untuk menganiaya dan membunuh korban. Keduanya menerima bayaran Rp20 juta dari Nurtafia untuk aksi jahat tersebut.
Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP karena melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana. Permadi dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 tahun.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, keluarga korban kehilangan tulang punggung," kata Ketua Majelis Hakim.
Selama di persidangan, terdakwa Permadi selalu menunduk. Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu dan Novita juga menyatakan akan pikir-pikir dulu.
Nurtafia yang menjalani persidangan setelah Permadi juga divonis 20 tahun penjara. Begitu juga dengan terdakwa Rizal dan Wiji Indarto masing-masing divonis 20 tahun penjara. Kemudian terdakwa Agus Setyo yang membantu kejahatan tersebut dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu.
Kasus itu terungkap dari laporan kehilangan yang dibuat keluarga korban karena Boen Siong tidak kunjung pulang setelah pergi dari rumah dengan mengendarai mobil pick-up Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam. Petugas menemukan mobil korban di perkebunan teh Tambi, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.
Pada kasus pembunuhan tersebut, korban dipancing pelaku dengan dalih membeli pupuk cair dan disepakati pupuk diserahterimakan di Bulu, di pinggir jalan raya Parakan - Temanggung. Korban pun keluar rumah mengendarai mobil bak terbuka ke tempat yang disepakati.
Saat korban turun dari mobil hendak mengambil pupuk, kepalanya dipukul menggunakan gagang cangkul sebanyak dua kali di bagian tengkuk dan kepala belakang.
Lalu, korban dimasukkan ke dalam mobil Xenia warna hitam BE-2433-YS, dengan tujuan area kebun kopi yang berada di wilayah Kecamatan Candiroto, Temanggung, untuk dibuang. Lantaran saat dalam mobil korban masih bergerak, kepala korban kembali dipukuli hingga tewas.
Mayat korban ditemukan pada Rabu (20/3) sekitar pukul 03.00 oleh petugas, dengan kondisi sudah membusuk.