Ahmad Dhani Bantah Maju di Pilkada Surabaya 2020

ahmad-dhani-bantah-maju-di-pilkada-surabaya-2020 Ahmad Dhani. (Antaranews.com)

DIDADAMEDIA, Surabaya - Musisi Ahmad Dhani membantah isu bahwa dirinya akan maju dalam Pilkada Surabaya pada 2020.

"Tadi tegas dia (Dhani) katakan tidak pernah ada niatan dan tidak pernah menyuruh siapapun untuk menjadi calon wali kota Surabaya," kata kolega Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma usai menjenguk pentolan Band Dewa 19 itu di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (4/11/2019).

Lieus menyatakan bahwa rekannya itu saat ini tengah fokus menjalani masa hukumannya di Rutan Cipinang. Dalam pertemuannya, Dhani meminta dirinya mengklarifikasi kabar soal dirinya maju dalam Pilkada Wali Kota Surabaya.

"Dia pesan, 'benar Lieus kasih tau teman-teman pers, gue enggak ada keinginan untuk itu'," ucap Lieus menirukan pesan Dhani.

Menurut Lieus, dalam pertemuannya, Ahmad Dhani mengaku tidak pernah meminta siapa pun mengambilkan formulir pendaftaran di DPC Gerindra Surabaya. Bahkan, Ahmad Dhani mengaku tidak mengenal siapa yang mengambilkan formulir tersebut.

"Jadi berita itu tidak benar. Dia tidak pernah berkeinginan dan menyuruh siapa pun untuk mengambil formulir pendaftaran menjadi calon Wali Kota Surabaya," tegas Lieus.

Lieus curiga ada pihak tertentu yang memanfaatkan nama mantan pentolan Dewa 19 ini.

"Saya takutnya ada orang yang iseng gitu. Ahmad Dhani terus digoda, dalam tanda petik, untuk terus menjadi berita-berita dan nanti di-bully," ucapnya.

Sebelumnya, Dhani disebut-sebut bakal maju dalam pemilihan Wali Kota Surabaya 2020. Seorang yang mengaku utusan Dhani dikabarkan telah mengambil formulir pendaftaran calon Wali Kota Surabaya. Formulir diambil ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Surabaya.

Dhani sendiri masih mendekam di balik jeruji besi karena kasus penghinaan terhadap anggota Koalisi Elemen Bela NKRI. Dhani menyebut mereka sebagai "idiot" dalam vlognya setelah koalisi tersebut mengepung Hotel Majapahit, Surabaya, tempat Dhani menginap pada Agustus 2018.

Suami dari Mulan Jameela tersebut divonis bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada musisi pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada pemilu lalu tersebut.




Editor: redaktur

Komentar