DIDADAMEDIA, Bandung - Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Ihsan Kabupaten Bandung terganggu akibat sejumlah karyawannya melakukan aksi unjuk rasa, Senin (4/11/2019).
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di RSUD ini, karyawan menuntur kejelasan status kepegawaian. Dari informasi yang dihimpun, RSUD Al-Ihsan memiliki 998 orang karyawan.
Dari jumlah itu, 96 persen atau 910 orang di antaranya berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN). Persoalan tentang status kepegawaian ini sudah terjadi cukup lama.
"Ada empat tuntutan kami, pertama meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyelesaikan status pegawai non-PNS yang berkeadilan, penggajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hak pesangon dan transparansi dalam open biding Direktur RSUD Al Ihsan definitif," kata Ketua Forum Ikatan Karyawan RSUD Al-Ihsan Ahmad Husaeni.
"Jika tuntutan yang dilayangkan para karyawan tidak digubris Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kami akan berdemonstrasi ke Gedung Sate," sambungnya.
Sementara itu Plt Dirut RSUD Al-Ihsan, dr. Undang Komarudin mengaku tidak bisa melakukan kebijakan strategis untuk mengatasi masalah ini karena terganjal status jabatannya yang bukan dirut definitif.
"Kita tidak boleh melaksanakan kebijakan strategis. Karena Plt ada keterbatasan," jelasnya saat dihubungi.