DIDADAMEDIA, Bandung - Enam orang kawanan pencuri terpaksa ditembak Unit Reserse Polsek Lengkong, Kota Bandung, karena berusaha melawan saat diamankan.
Komplotan ini terdiri dari Wawan Juwansyah, Martin Purba, Yosep Indana, M.E Erian, Rolin Purba, dan Een Yafitier, diketahui merupakan pelaku pencurian dengan modus gembos atau pecah ban.
"Saat akan diamankan mereka melawan dan mencoba melarikan diri. Untuk itu anggota berikan tindakan tegas dan terukur, mereka kami lumpuhkan," ujar Kapolsek Lengkong Kompol Kusna Jefridja saat ungkap kasus di Mapolsek Lengkong, Senin (4/11/2019).
BACA JUGA :
Penangkapan keenam pelaku, berawal dari laporan warga terkait tindak pidana pencurian sejumlah uang dengan modus pecah ban, yang terjadi di Jalan Suryalaya, Lengkong, Kota Bandung pada 7 Oktober 2019.
Komplotan ini juga beraksi di Jalan Gatot Soebroto dan di Jalan Talaga Bodas, Kota Bandung. Dari tiga kejadian, para pelaku berhasil menggasak hampir setengah miliar.
"Para pelaku ini biasanya mengincar masyarakat yang baru mengambil uang dari bank," ucapnya.
Untuk melancarkan setiap aksinya, komplotan asal Lampung ini berbagi tugas. Di antaranya ada yang memantau korbannya dengan berpura-pura sebagai nasabah bank. Kemudian ada juga yang bertugas untuk melakukan penggembosan ban dengan cara ditusuk.
Lalu ada yang berperan sebagai memberitahu kepada calon korban dengan menunjukan bannya gembos. Kemudian dua lainnya berperan sebagai eksekutor untuk menggasak uang yang berada di dalam mobil.
"Jadi mereka ini mengikuti korbannya kemudian melakukan penggembosan ban. Setelah itu oleh pelaku lain korban diberitahu, jika ban kendaraannya kempes. Saat pemilik kendaraan membenarkan bannya tersebut, pelaku beraksi menggasak seisi mobil dan langsung melarikan diri," ucapnya.
Penangkapan kelompok ini, setelah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui CCTV. Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lengkong AKP S. William Rompas, polisi mendapati dua pelaku yang mirip dengan yang ada di CCTV di wilayah Lengkong.
Kemudian dilakukan penangkapan namun melawan dengan cara menabrakan motor pelaku ke arah anggota. Karena dianggap membahayakan petugas berikan tindakan tegas.
Setelah keduanya dilumpuhkan, polisi kemudian mengembangkan dan menangkap empat orang lainnya di wilayah Cidadap, Kota Bandung.
Dari pengakuan para pelaku, diketahui mereka telah melakukan sebanyak lima kali aksi pencurian dengan modus gembos ban. "Kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara," pungkasnya.