Vonis Bebas Bagi Mantan Bos PLN

vonis-bebas-bagi-mantan-bos-pln Sofyan Basir. (Ilustrasi/net)

DIDADAMEDIA, Jakarta -- Bersalah tidaknya seseorang baru kita ketahui setelah terbitnya putusan pengadilan. Seperti yang dialami mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir.

Setelah melalui proses peradilan dan persidangan, Majelis Hakin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Jakarta, yang terdiri atas Hariono, Hastoko, Saifuddin Zuhri, Anwar, dan Ugo itu memutuskan vonis bebas bagi Sofyan Basir, yang tersandung kasus dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum," tegas Ketua Majelis Hakim, Hariono, pada persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2019).

Dalam persidangan itu, majelis hakim menilai Sofyan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan pertama maupun kedua Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 UU 31/1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001.

Majelis hakim berpandangan, Sofyan tidak terbukti mengetahui kesepakatan penerimaan fee yang diterima pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes Budisutrinso Kotjo dari CHEC Ltd. sebesar 2,5 persen atau bernilai 25 juta dolar AS yang pembagiannya bagi pihak.

Pada dokumen perjanjian IPP PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Ltd. dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC,Ltd.) tidak tercantum nama Sofyan Basir. Artinya, eks orang nomor satu PT PLN (Persero) itu bukan sebagai penerima fee.

Berkaitan dengan penerimaan Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR RI 2014-2019, dan Idrus Marham, yang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, majelis hakim menilai Sofyan pun tidak mengetahuinya.

Kemudian, anggota majelis hakim, Anwar, menyatakan, pihaknya mengganggap penandatanganan kesepakatan IPP PLTU MT Riau-1 antara Dirut PT PLN (Persero), yaitu Sofyan Basir, bersama PJBI, BNR, dan CHEC, bukan keinginan Sofyan, Eni, serta Johannes Kotjo. 

Berdasarkan keterangan Eni dan Kotjo, soal penerimaan uang Rp 4,75 miliar dari Johanes Kotjo secara bertahap, juga tanpa sepengetahuan Sofyan Basir. Penerimaan uang itu pun, kata majelis hakim, tidak berkaitan dengan PLTU MT Riau-1 karena mengacu pada ketentuan presiden tentang infrakstruktur dan ketenagalistgrikan. 

Berdasarkan hal-hal tersebut, majelis hakim memutuskan vonis bebas bagi Sofyan Basir. Anggota majelis hakim lainnya, Hastoko, menyatakan, karena terdakwa bebas dakwaan, harus ada pemulihan nama baik Sofyan Basir. Selain itu, majelis hakim pun mengistruksikan supaya proses pembebasan Sofyan Basir dari tahanan segera berlangsung pasca pengesahan putusan.

Soal pemblokiran rekening Sofyan, keluarga, dan pihak lain yang berkaitan dengan Sofyan Basir, majelis hakim memutuskan, untuk segera membuka pemblokiran tersebut.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta majelis hakim supaya mem-vonis Sofyan Basir berupa penjara 5 tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Editor: redaktur

Komentar