Plt Bupati Cianjur Tersandung Kasus Dugaan Gratifikasi

plt-bupati-cianjur-tersandung-kasus-dugaan-gratifikasi Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman. (Antaranews.com)

DIDADAMEDIA, Bandung - Plt Bupati Cianjur Herman Suherman dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas dugaan menerima gratifikasi fasilitas haji.

Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini laporan sedang ditangani oleh penyidik dari bagian pidana khusus.

"Saya sudah telepon orang pengawasan, bilangnya sudah pidsus," kata Abdul Muis melalui pesan singkat, Jumat (1/11/2019).

Herman diduga memberikan gratifikasi berupa fasilitas haji melalui pembentukan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Cianjur tahun 2019.

Dalam prosesnya, Herman menunjuk Sekda Cianjur Aban Subandi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur Yudhi Syufriadi dan istri Kajari Murtiningsih sebagai tim TPHD tanpa melalui proses seleksi.

Padahal berdasarkan aturan Peraturan Menteri Agama No. 20/2019, pada pasal 26c disebutkan bahwa TPHD diangkat melalui proses seleksi.

Sementara itu Ketua Masyarakat Benteng Cianjur Maulana Dev meminta agar pihak Kejati Jabar serius mengusut kasus dugaan pemberian gratifikasi tersebut.

"Kami meminta kasus ini secepatnya diusut sampai tuntas," kata Maulana saat dihubungi.


Editor: redaktur

Komentar