Hanya 10% Warga Pendatang Memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara

hanya-10-warga-pendatang-memiliki-surat-keterangan-tinggal-sementara Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung (Disdukcapil), Uum Sumiati. (Tri Widiyantie/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Berdasarkan data agregat kependudukan diketahui sekitar 70.000 warga luar yang tinggal di Kota Bandung, baru sekitar 8.000-an warga memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung (Disdukcapil), Uum Sumiati, mengatakan berdasarkan arahan Polretabes Bandung dalam identifikasi para pengunjuk rasa beberapa waktu lalu, hanya sekitar 10 persen yang memiliki identitas. Sebagian besar belum berusia 17 tahun.

“Kami belum tahu warga mana saja, apakah warga Bandung atau bukan. Karena kalau untuk memeriksa itu, kita harus buka data base,” akunya.

Untuk itu, Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) terus menggalakan operasi simpatik. Tak hanya bertujuan tertib adminstrasi, tetapi juga bagian dari upaya pencegahan radikalisme dan anarkisme.

Pada operasi simpatik tersebut, Disdukcapil bekerja sama dengan aparat kewilayahan untuk menyisir warga yang belum memiliki identitas kependudukan, khususnya warga pendatang.

“Jangan sampai warga ini tidak terdata. Terutama lembaga masyarakat RT atau RW, yang penting identitas kependudukannya harus jelas. Upayanya memasifkan operasi simpatik tetap berjalan,” kata Uum di Balai Kota Bandung.

Editor: redaktur

Komentar