50 Ribu Warga Kota Bandung Belum Lakukan Perekaman KTP-el

50-ribu-warga-kota-bandung-belum-lakukan-perekaman-ktp-el Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengimbau warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Pasalnya, masih ada sekitar 50.000 warga yang belum melakukan perekaman.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung, Uum Sumiati pada acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis (31/10/2019). Agar terekam, Disdukcapil telah mengirimkan surat kepada warga yang belum merekamkan dirinya. Tujuannya  agar memiliki identitas dan terdata sebagai warga Bandung.

“Mudah-Mudahan tahun depan bisa memenuhi semua. Selama perekaman selesai dan blangkonya tersedia, kami siap. Mulai dari SDM maupun infrastruktur kami akan selesaikan,” ujarnya.

Pihaknya juga mengatakan, untuk blangko KTP-el masih sangat terbatas dan hanya bisa memberikan blangko KTP-el sebanyak 500 keping setiap bulannya. Jumlah tersebut diberikan atas instruksi Pemerintah Pusat karena keterbatasan blangko.

"Sudah sejak 2 bulan kebelakang kami hanya bisa mengeluarkan blangko e-KTP 500 keping saja perbulannya. Sementara pengajuan pembuatan blangko sampai Oktober 2019 mencapai 65.000 blangko. Untuk itu karena terbatas maka kita prioritaskan untuk para pemula dan masyarakat yang belum memegang e-KTP sama sekali,” paparnya.

Sedangkan bagi warga Bandung yang akan mengubah elemen data, seperti pindah alamat, perubahan status, rusak bahkan hilang, Disdukcapil Kota Bandung memberikan kemudahan dengan mencetak surat keterangan. Dokumen tersebut setara dengan KTP-el dan berlaku untuk melakukan layanan administrasi.

“Jadi bagi penduduk yang sudah megang KTP elektronik tetapi berubah elemen datanya, untuk sementara kita berikan surat keterangan pengganti terlebih dahulu,” tandasnya.

Editor: redaktur

Komentar