DIDADAMEDIA, Jakarta -- Putusan pemerintah menyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen mendapat reaksi kalangan pekerja. Kalangan tersebut menolak putusan tersebut.
Bukti penolakannya, gabungan pekerja dari Jakarta, Jabar, dan Banten, yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana beruunjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (31/10.2019).
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan, dalam aksinya, pihaknya menuntut pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan. Terlebih, kata dia, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, berulangkali menegaskan sikapnya merevisi PP 78/2015.
"Berdasarkan PP 78/2015, kenaikan UMP/UMK (Upah Minimum Kota-Kabupaten) mengacu pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi tingkat nasional. Tahun ini, inflasi sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen. Jadi, kenaikannya (UMP 2020) sebesar 8,51 persen," tandas Said, Rabu (30/10/2019).
Pihaknya, cetus Said, menuntut kenaikan UMP-UMK 2020 sekitar 10-15 persen. Dasarnya, terang dia, survei pasar tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang kualitas dan kuantitasnya ditingkatkan.
Kalangan pekerja, sambung dia, meminta Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, segera mengabulkan tuntutan buruh. "Selama 5 tahun terakhir, kondisi ketenagakerjaan tidak mengalami perbaikan signifikan. Selama ini, pemerintah mendorong dialog sosial. Tapi, ketika penetapan kenaikan upah minimum secara sepihak. Ini sikap anti demokrasi," sembur Said.
Pada Rabu (30/10/2019), sejumlah pekerja dan buruh DKI Jakarta mendatangi Balai Kota Jakarta. Mereka menyuarakan tuntutan yang sama. Mereka merekomendasikan kenaikan UMP DKI Jakarta 2020 sebesar 16 persen atau menjadi Rp 4,6 juta pada 2020 berdasarkan KHL DKI Jakarta.