DIDADAMEDIA, Majalengka - Polres Majalengka menembak komplotan pencuri dengan pemberatan di sebuah toko pakaian dan mereka mencoba kabur saat pengembangan kasus.
"Kita terpaksa menembak empat pelaku pencuri, karena mereka berusaha melarikan diri," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Selasa (29/10/2019).
Mariyono menuturkan ada lima tersangka pencurian dengan pemberatan yang ditangkap dengan inisial US (25), JA (24), SA (25), NN (42) dan SP (31).
Komplotan pencuri tersebut masuk ke salah satu toko di Jalan Raya Talaga-Cikijing, tepatnya di Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.
"Mereka mengambil sebayak tiga karung pakaian berbagai merek dan jenis dari toko tersebut," ujarnya.
Mariyono mengatakan, modus operandi yang dilakukan para komplotan pencuri tersebut, yaitu dengan cara merusak kunci gembok toko tersebut.
Kemudian, pelaku masuk ke dalam toko dan langsung mengambil pakaian berbagai merek sebanyak tiga karung. Selanjutnya barang hasil curian itu langsung dimasukkan ke dalam mobil yang sudah dipersiapkan oleh para pelaku.
Dari tangan para pencuri itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu buah gunting pemotong besi, dua cutter, dua pak mata pisau cutter, satu lakban hitam dan tiga karung pakaian berbagai merek
"Akibat perbuatannya para pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.