Pemilik Heritage di Kota Bandung Dapat Keringanan PBB Hingga 70 Persen

pemilik-heritage-di-kota-bandung-dapat-keringanan-pbb-hingga-70-persen Kepala Kota Bandung, Dewi Kaniasari. (Tri Widiyantie/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kaniasari atau yang akrab disapa Kenny ini, meminta agar kepada pemilik bangunan cagar budaya melakukan wajib pajak.

Pasalnya sejak Maret 2019, pemeritah sudah memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bangunan cagar budaya atau heritage hingga 70%.

"Ada pemilik yang mungkin tahun-tahun sebelumnya keberatan membayar PBB karena jumlah yang dirasakan tinggi, hingga akhirnya pemerintah ngasih keringanan pembayaran PBB. Dengan harapan bangunan cagar budaya bisa dipelihara dengan baik sesuai fungsinya," ungkap Kenny saat ditemui di acara sosialisasi Perda No 7/2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (28/10/2019).

Lebih jelas Kenny menuturkan, keringanan pembayaran PBB disesuaikan dengan kategori bangunan itu sendiri. Terdapat tiga kategori bangunan cagar budaya, yakni A, B, dan C dengan keringanan untuk kategori A keringanan hingga 70%, kategori B di 60% dan kategori C yakni 50%.

Pasca adanya keringanan yang diberikan pemerintah, Kenny mengakui setiap minggunya kurang lebih ada sekitar 3 surat yang masuk untuk meminta kejelasan status hunian, apakah masuk cagar budaya atau tidak. "Kondisi ini merupakan satu kemajuan, dimana masyarakat mulai peduli dengan bangunan mereka. Terlebih jika masuk dalam bangunan cagar budaya, pastinya ada kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan Perda No. 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Bangunan Cagar Budaya," katanya.

Dalam Perda tersebut, lanjut Kenny, dituliskan kriteria cagar budaya dirangkum menjadi lima syarat, yakni cagar budaya tersebut harus berusia minimal 50 tahun, memiliki nilai sejarah, nilai arsitektur, nilai sosial budaya, dan nilai ilmu pengetahuan.

"Jika kriteria tersebut ada pada bangunan yang kita huni, pemilik wajib memelihara, merawat, menjaga dan memanfaatkannya sesuai fungsinya. Jika tidak mentaati aturan tersebut, bahkan melakukan perobohan bisa dikenakan sanksi sampai pidana. Dan tentunya untuk awal kita beri peringatan terlebih dahulu," terangnya.

Untuk itu pihaknya pun pada pertengahan bulan November akan melakukan penandaan terhadap bangunan cagar budaya. Hal itu dilakukan agar masyarakat mudah mengetahui mana bangunan cagar budaya atau bukan. Selain itu juga, rencananya akan launching sebuah aplikasi terkait dimana saja bangunan cagar budaya di Kota Bandung yang kini berjumlah sekitar 1.770 bangunan.

"Semoga rencana tersebut akan segera terealisasi, salah satu material untuk penanda bangunan cagar budaya yakni dengan stiker. Dan kami himbau agar masyarakat betul-betul peduli dengan bangunan cagar budaya karena itu merupakan salah satu tugas masyarakat yang juga tertuang pada Perda," tandas Kenny.



Editor: redaktur

Komentar