DIDADAMEDIA, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur memburu pelaku lain dalam kasus prostitusi atau pelacuran yang melibatkan figur publik finalis Putri Pariwisata tahun 2016 berinisial PA.
"Kami masih kembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang masih satu jaringan dengan tersangka J sebagai muncikari," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (28/10/2019).
Polisi mengaku telah mengantongi identitas pelaku, yakni berinisial S yang diduga masih berada di Jakarta dan berperan sebagai jembatan antara PA dengan J.
"Tersangka J mengaku baru mengenal PA selama seminggu. Makanya kami cari siapa yang menghubungkan," ucap perwira menengah yang akrab disapa Leo tersebut.
Saat ini, kata dia, timnya di Jakarta baru melakukan penggeledahan di tempat tinggal S dan ditemukan satu unit ponsel yang diduga terdapat daftar nama penawaran jasa prostitusi daring.
Sementara itu, untuk potensi saksi korban PA menjadi tersangka, polisi masih perlu pendalaman, terlebih belum ada pasal yang bisa menjerat penyedia jasa prostitusi dihukum pidana.
Namun, jika PA nantinya ditemukan terbukti metransmisikan foto atau video porno maka polisi bisa menjeratnya UU ITE, sebagaimana kasus Vanessa Angel, beberapa waktu lalu.
"VA (Vanesa Angel) dikenakan UU ITE. Itu salah satu bagian dari pendalaman kami untuk kasus ini, tapi sekarang PA belum ada temuan aktif menawarkan diri lewat ponsel," tuturnya.