DIDADAMEDIA, Bandung - Sebanyak 1770 bangunan cagar budaya yang ada di Kota Bandung, wajib dilindungi, dipelihara dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar sosialisasi Perda No 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Senin (28/10/2019).
Hal itu dilakukan mengingat banyaknya ketidaktahuan masyarakat terhadap bangunan cagar budaya dan kerap terjadi perobohan.
"Pertemuan kali ini kami ingin internal dulu memahami lebih dalam seperti apa keberadaan dan perlakukan seharusnya bangunan cagar budaya di Kota Bandung. Dengan harapan sosialisasi ini kami sampaikan kepada kewilayahan agar tidak terulang kembali perobohan terhadap bangunan cagar budaya di Kota Bandung," kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Senin (28/10/2019).
Lebih lanjut, Yana juga mengungkapkan perobohan tersebut dilakukan karena banyaknya masyarakat tidak mengetahui apa saja yang masuk bangunan cagar budaya.
"Salah satunya bangunan yang sudah berumur 50 tahun atau bangunan yang memiliki nilai sejarah," ujarnya.
Terlebih, bangunan cagar budaya itu sifatnya dinamis yang artinya bisa berubah kapanpun. "Misalnya saja, tahun ini saat ditanya bangunan A apakah cagar budaya, ternyata belum 50 tahun. Namun, 5 tahun kemudian menginjak 50 tahun dan itu tentu saja masuk bangunan cagar budaya. Hal-hal seperti itulah yang harus diketahui oleh masyarakat, terutama kewilayahan," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, terdapat tiga kategori bangunan cagar budaya, yakni A, B, dan C. Bangunan cagar budaya A, berusia lebih dari 50 tahun, serta memuat paling sedikit tiga kriteria lain.
Kategori B, berusia lebih dari 50 tahun berikut, serta memuat minimal dua kriteria lain. Kategori C, berusia lebih dari 50 tahun, serta memuat minimal satu kriteria lain.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kaniasari atau yang akrab disapa Kenny menjelaskan kriteria untuk penggolongan Bangunan Cagar Budaya Daerah Kota terdiri atas: a. umur minimal 50 (tahun); b. nilai arsitektur;
c. nilai sejarah; d. nilai ilmu pengetahuan; dan e. nilai sosial budaya.
"Bagi masyarakat yang memiliki bangunan dan masuk dalam kriteria bangunan cagar budaya, sebaiknya menghubungi kami untuk memastikan status dari bangunan tersebut. Pasalnya, hal tersebut dinilai sangat penting karena sudah masuk dalam Perda yang berlaku," tandasnya.