DIDADAMEDIA, Bandung - Pemkot Kota Bandung melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung meluncurkan sekaligus mengeluarkan Surat Lisensi Bekerja Perencana (SLBP) Bangunan Kota Bandung.
Sebanyak 96 konsultan perencana konstruksi bangunan yang terdiri dari para arsitek mendapatkan SLBP yang bisa digunakan langsung.
"Peluncuran ini adalah pertama kalinya untuk para konsultan mendapatkan SLBP sebagai perencana bangunan. Dan SLBP sendiri dikeluarkan oleh Distaru Kota Bandung," ungkap Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di The Pavilion, Rabu (23/10/2019).
Dengan dikeluarkannya SLBP tersebut, Oded berharap tidak lagi banyak terjadi kejadian yang tidak diinginkan pada bangunan-bangunan di Kota Bandung.
"Sekarang ini sebelum ada SLBP ketika ada bangunan bermasalah, kita tidak bisa masuk dan bertindak. Namun setelah adanya lisensi tersebut, akan ada setidaknya perencanaan matang dan pemgawasan. Selain itu juga ada pihak yang bisa diminta pertanggung jawaban dan bangunan-bangunan di Kota Bandung pun lebih rapih," jelas Oded.
Diluncurkannya SLBP tersebut merupakan realisasi dari Peraturan Daerah No. 14 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan
Peraturan Walikota No 796/2018 tentang SLBP.
"Lisensi tersebut berlaku selama 3 tahun dan bisa dibuat oleh para arsitek secara gratis. Namun tentunya ada persyaratan yang perlu dipenuhi," ujarnya.
Saat ini baru 96 yang memiliki SLBP, namun diharapkan kedepannya akan semakin bertambah mengingat konsultan perencanaan Bangunan di Kota Bandung jumlahnya mencapai ribuan. Ditambahkanya, kedepannya tidak hanya bangunan restoran atau bangunan besar yang harus memakai jasa Konsultan perencanaan bangunan, akan tetapi juga berlaku untuk hunian.
"Pasti akan ke sana arahnya, tapi nanti sekitar tahun 2021. Sekarang kita lebih memaksimalkan terlebih dahulul keberadaan para konsultan atau arsitek untuk memiliki SLPB," tandasnya.