Siti Nurbaya Kembali Ditunjuk Sebagai Menteri LHK

siti-nurbaya-kembali-ditunjuk-sebagai-menteri-lhk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2014-2019 Siti Nurbaya Bakar di istana kepresidenan Jakarta p. (antara)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Presiden Joko Widodo kembali menunjuk Siti Nurbaya Bakar sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kabinet kerja jilid II.

"Bapak mohon izin apakah boleh disebutkan ke teman-teman pers karena pasti ditanyakan posisinya, kata Presiden boleh buat Bu Siti khusus boleh disebutkan ada kewajiban penugasan melanjutkan tugas-tugas yang belum diselesaikan," kata Siti Nurbaya di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Siti Nurbaya adalah Menteri LHK periode 2014-2019.

"Ditegaskan juga iklim investasi perlu dijaga, prosedur perizinan termasuk yang sudah dirintis Pak Seskab dan Menko Ekuin yaitu berkaitan dengan kemudahan dan 'omnimbus law'," tambah Siti.

Menurut Siti, ada dua omnimbus law yang terkait dengan urusan lingkungan hidup dan kehutauan.

"Terkait saya ada 2 yaitu 'omnimbus law' yaitu pertama permodalan, terkait lokasi dan lahan dan ketiga terkait persoalan lingkungan jadi bagian LHK ada dua bagian besar yang kementerian ini harus bantu tingkatkan dan mendukung investasi tanpa meninggalkan kelestarian alam," jelas Siti.

Bagian tersebut adalah dalam perhutanan sosial.

"Perhutanan sosial sebetulnya sudah berjalan tapi butuh percepatan sambil menyelesaikan eksesnya terkait dengan kesempatan kerja dan terkait perhatian bapak Presiden terhadap lingkungan, air, erosi tanah, reboisasi dan rehabilitasi lahan untuk memperbaiki atau mengurangi bencana alam," jelas Siti.

Siti pun mendapat tugas untuk dapat meningkatkan kondisi lingkungan dan estetika alam seperti di Danau Toba, Labuan Bajo dan Mandalika serta mengatasi kekeringan waduk.

"Jabatan adalah kepercayaan untuk mempermudah kerja atasan tadi dengan bapak Presiden, kami diarahkan dan diingatkan kembali yang utama adalah persoalan defisit neraca berjalan dan lapangan kerja," ungkap Siti Nurbaya.

Atas dua persoalan itu, maka Kementerian LHK diminta untuk membantu memperluas lapangan kerja di perkebunan tebu, pangan, hutan tanaman industri mini, hutan rakyat dan hutan sosial.

Editor: redaktur

Komentar