DIDADAMEDIA, Bandung - Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, sudah mengetahui akan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Beliau (sudah) tahu itu," kata Kalapas Sukamiskin Abdul Karim saat dihubungi, pada Jumat (18/10/2019).
Namun sepengetahuan Abdul, Wahid tidak merespons lebih terkait penetapannya. Pasalnya, sebelum penetapan tersangka, Wahid sempat menjalankan pemeriksaan yang dilakukan KPK di dalam Lapas. "Karena beberapa kali pun beliau di periksa KPK," ucapnya.
Begitu pula dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga di tetapkan tersangka oleh KPK. Abdul mengatakan Wawan juga sudah mengetahui penetapan tersangkanya. "Tadi pagi saya ketemu ngobrol-ngobrol saja," ucapnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.
Lima tersangka itu diantaranya tersangka penerima Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA). Kemudian tersangka pemberi, napi kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW), kemudiam mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan), dan terkahir direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).
Ditetapkan Tersangka, Wahid dan Wawan Tidak Kaget
