KPK Tetapkan Wahid Husen Tersangka, Pengacara Belum Berikan Keterangan

kpk-tetapkan-wahid-husen-tersangka-pengacara-belum-berikan-keterangan . (Ilustrasi/net)

DIDADAMEDIA, Bandung - KPK menetapkan kembali Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka kasus suap. Wahid diduga menerima mobil mewah Toyota Land Cruiser Hardtop tahun 1981 dari salah satu narapidana di Sukamiskin.

"Saya kurang paham kasusnya yang mana lagi," kata Pengacara Wahid, Firma Uli Silalahi, saat dihubungi, Kamis (17/10/2019).

Selain menerima mobil, Wahid juga menerima uang dari narapidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 75 juta agar bebas keluar lapas. Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Firma mengaku, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penetapan Wahid sebagai tersangka lagi. pasalnya dirinya pun belum menerima keterangan resmi dari KPK.

"Saya belum bisa kasih komentar banyak sebelum saya lihat dulu pasal-pasal apa yang disangkakan ke Wahid. Jadi saya belum bisa banyak berkomentar, pasal-pasal mana dan gratifikasi mana yang disangkakan lagi ke dia," tuturnya.

Wahid sendiri sudah menjadi narapidana di Lapas Sukamiskin. Dia divonis 8 tahun penjara gegara menerima suap dari narapidana.

KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung. Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.

"Dalam penyidikan tersebut sekaligus ditetapkan 5 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Lima tersangka itu diantaranya tersangka penerima Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA). Kemudian tersangka pemberi, napi kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW), kemudiam mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan), dan terkahir direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).


Editor: redaktur

Komentar