DIDADAMEDIA, Bandung - Setelah mengamankan tiga orang terkait kasus pembakaran bendera HTI di Garut, polisi kembali mengamankan satu orang lainnya. Dia adalah pembawa bendera tersebut.
"Penyidik Ditreskrimum dan Polres Garut telah mengamankan inisial U berusia 20 tahunan, yang patut diduga membawa bendera HTI saat kejadian tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (25/10/2018).
Truno menuturkan, yang bersangkutan diamankan polisi di wilayah Bandung, tepatnya kawasan Laswi. Meski begitu, polisi belum dapat memberikan keterangan lebih, karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. "Saat ini statusnya terperiksa. Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan kepadanya," ucap Truno.
Aksi pembakaran bendera HTI tersebut sendiri, terjadi pada Senin 22 Oktober 2018, di Alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut. "Ada seseorang yang memegang bendera HTI, kemudian secara reflek tiga orang yang menggunakan pakaian Banser merebut bendera tersebut," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, sebelumnya.
Kemudian, lanjut Agung, ketiga orang ini langsung membakar bendera tersebut. Mereka berasalan membakar bendera tersebut karena akan diinjak-injak. "Hasil pemeriksaan bendera yang diinjak dan dibakar adalah bendera HTI," ujarnya.
Agung mengatakan, ketiga orang tersebut diketahui berinisial A, F, dan M. Mereka saat ini tengah dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh Polres Garut. "Untuk statusnya saat ini masih terperiksa," jelasnya.