Banyak 'Typo' dalam Revisi UU KPK, Laode: Karena Dibuat Terburu-buru

banyak-typo-dalam-revisi-uu-kpk-laode-karena-dibuat-terburu-buru Wakil Ketua Umum KPK, Laode M Syarif. (Antaranews.com)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut salah ketik atau 'typo' dalam revisi Undang-Undang KPK karena dibuat terburu-terburu dan sangat tertutup.

"Ada kesalahan ketik karena ini memang dibuat terburu-buru dan dibuat sangat tertutup," ucap Syarif di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (14/10).

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah salah ketik dalam revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirimkan oleh DPR.

"Oleh karena itu kami sekarang bertanya lagi apakah sekarang perbaikan "typo" itu harus membutuhkan persetujuan antara parlemen dan pemerintah kembali kan sudah berbeda bukan parlemen yang dulu. Apakah parlemen yang sekarang terikat dengan kesalahan yang dibuat sebelumnya sehingga ini semua membuat ketidakjelasan dan kerancuan," ujar Syarif.

Terkait salah ketik tersebut, kata dia, menyebabkan KPK sangat ragu menjalankan UU KPK hasil revisi tersebut.

"Itu lah sebenarnya yang mengakibatkan KPK sangat ragu bagaimana mau menjalankan tugasnya sedangkan dasar hukumnya sendiri banyak sekali kesalahan-kesalahan dan kesalahannya itu bukan kesalahan minor, ini kesalahan-kesalahan fatal," ungkap Syarif.

Ia menyatakan bahwa seharusnya proses pembahasan revisi UU KPK itu terbuka sehingga masyarakat bisa memberikan masukan.

"Kami sih berharap bahwa ada proses yang terbuka, ada proses yang tidak ditutupi sehingga masyarakat itu bisa paham, KPK juga bisa paham bisa mempersiapkan diri bagaimana untuk memberikan masukan," tuturnya.

Sebagai contoh, kata dia, KPK tidak alergi dengan dibentuknya dewan pengawas hasil revisi UU KPK tersebut.

"Kami tidak alergi dengan misalnya dewan pengawas, kami tidak apa-apa ada dewan pengawas tetapi fungsi dewan pengawasnya ya sebagai dewan pengawas bukan sebagai bagian dari yang harus menyetujui, menandatangani itu bukan mengawasi. Nanti orang bertanya lagi, nanti yang mengawasi dewan pengawas ini siapa," tuturnya.

Editor: redaktur

Komentar