Dua Anggota TNI Kena Tegur Kasad, Ada Apa?

dua-anggota-tni-kena-tegur-kasad-ada-apa KSAD Jenderal Andika Perkasa. (net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Terkait dengan kejadian penusukan Menko Polhukam Wiranto, dua anggota TNI dapat hukuman dari KSAD Jenderal Andika Perkasa.

Mereka ialah Kolonel Hadi Suhandi Komandan Kodim Kendari dan Sersan Dua (Serda) Z yang berdinas di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud). Keduanya dapat hukuman karena istri mereka mem-posting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.

Terkait itu, Kapen Kodiklat TNI AD Mayor Kav Christian Gordon tempat Serda Z berdinas telah mengetahui adanya hukuman tersebut.

"Belum ada keputusan lebih lanjut. Tunggu saja prosesnya ke depan seperti apa,"ucap dia, Sabtu (12/10/2019).

Perihal unggahan istri  dari Serda Z yang berkaitan Wiranto juga sudah diketahui. Namun demikian, pihaknya masih menunggu instuksi lanjutan terkait pemberian hukuman itu.

"Intinya (untuk kasus ini) masih menunggu. Masih dalam proses," kata Gordon.

Diketahui KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi kepada dua anggota TNI AD. Keduanya dihukum karena istri mereka mem-posting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.

"Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

IPDN merupakan istri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri Sersan Dua berinisial Z. Andika mengatakan pihaknya menindak suami mereka. Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, yaitu hukum disiplin militer.

"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.

"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujarnya

Editor: redaktur

Komentar