DIDADAMEDIA, Cianjur - Pemkab Cianjur akan menjatuhkan sanksi bagi pemilik atau pengelola vila yang disewakan untuk tempat aktivitas penjualan orang dan eksploitasi seksual.
"Terlebih aktivitas seksual tersebut berupa seks menyimpang laki-laki seks laki-laki (LSL) dan eksploitasi seks anak di bawah umur seperti yang ditangkap Polres Cianjur beberapa waktu lalu," kata Plt Bupati Cianjur Herman Suherman, Kamis (10/10).
Herman akan menugaskan Satpol PP Cianjur untuk memeriksa setiap vila di wilayah Cianjur utara, guna menghindari hal yang sama kembali terjadi karena vila yang disewakan tidak sesuai peruntukan.
BACA JUGA :
"Terlebih kalau dijadikan sebagai tempat negatif, akan ditindak sesuai dengan peraturan yang ada, kalau memang bukan vila sewaan jangan disewakan," katanya.
Pemkab, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan kepolisian serta instansi lain untuk mencegah adanya aktivitas penjualan orang, seks komersial, dan seks menyimpang di wilayah Cianjur yang dikenal sebagai "Tatar Santri".
"Forkompimda akan terus berkoordinasi guna mengungkap kegiatan serupa agar visi misi Cianjur untuk lebih maju dan agamis dapat terwujud. Kami juga akan menugaskan dinas terkait melakukan pendataan terkait vila yang disewakan," katanya.
Seperti diberitakan, Polres Cianjur berhasil mengungkap aktivitas penjualan orang untuk kegiatan seks di perumahan elit Kota Bunga di Desa Sukanagalih, Kecamatan Sukaresmi.
Lima tersangka mucikari ditangkap dan delapan korban berhasil diselamatkan petugas. Dua pelaku merupakan "lady boy" yang dibayar untuk menari erotis di depan sesama jenis.
Aktivitas penjualan orang untuk seks komersial itu ditujukan bagi wisatawan asing yang berkunjung dan menginap di Kota Bunga. Tersangka menawarkan korbannya dengan berkeliling menggunakan mobil mendatangi vila yang disewa wisatawan asing.