DIDADAMEDIA, Bandung - Unit Reskrim Polsek Bojong Loa Kaler, meringkus komplotan tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Mereka berinisial DS (38), AS (33), DF (19), EP (19), RF (18) dan US (18).
Penangkapan ke enam pelaku curas tersebut, itu dilakukan pada Selasa 8 Oktober 2019, di salah satu rumah kawasan Kota Bandung. Penangkapannya dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Maman.
"Kawanan ini kerap beraksi di wilayah Kota Bandung. Di wilayah Bojong Loa Kaler, diketahui mereka sudah lima kali beraksi," ujar Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Apong Wasrun di Mapolsek Bojongloa Kaler, Jalan Peta, Kota Bandung Kamis, (10/10/2019).
Dalam melakukan aksinya para pelaku mengincar ponsel dan juga barang bawaan korban. Biasanya komplotan ini menargetkannya korbannya pengendara motor atau pejalan kaki.
"Modusnya mereka dengan cara memepet korban dan mengancam menggunakan golok," kata Apong.
Dari penangkapan ini, polisi menyita 4 unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, sebilah golok, empat ponsel dan satu set alat bor. Keenamnya dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.