DIDADAMEDIA, Bandung - Dinas Kesehatan Jawa Barat mengklaim telah melakukan penarikan terhadap obat ranitidine. Hal itu dilakukan terkait keluarnya surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, tentang yang menyebut ranitadin terkontaminasi n-nitrosodimethylamine (NDMA).
"Sudah dilakukan langkah-langkah penarikan produk Ranitidine tersebut bersama BBPOM Jawa Barat," lata Kepala Dinkes Jawa Barat Berli Hamdani, Kamis (10/9/2019) saat dihubungi.
Bahkan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama BPOM Jawa Barat untuk melihat peredaran obat Ranitidine di beberapa wilayah Jawa Barat.
"Untuk waktunya nanti dipelajari dan akan disampaikan ke publik," katanya.
BACA JUGA :
Sebagai mana diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan industri farmasi di Indonesia untuk menghentikan produksi obat mengandung Ranitidine yang tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA).
NDMA merupakan zat yang sebenarnya tidak berbahaya jika dikonsumsi sesuai ambang batas. Namun BPOM menemukan pencemaran di atas ambang batas yang menyebabkan NDMA bersifat karsinogenik atau memicu kanker.