Bejat! Belia 17 Tahun Diperkosa Paman dan Teman-temannya

bejat-belia-17-tahun-di-cianjur-diperkosa-paman-dan-teman-temannya . (Ilustrasi/net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Entah apa yang ada dalam pikiran seorang pria paruh baya berinisial JR (54). Dia tega menggauli keponakannya yang masih berusia 17 tahun.

Lebih bejatnya lagi, korban digilir dua orang rekannya. Bahkan korban juga sempat disekap pelaku hingga pingsan.

Aksi bejat pelaku berawal saat korban yang sedang berada di rumah neneknya kawasan, Cianjur. Korban dijemput dan dibawa pelaku ke Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada 2 Oktober 2019. Alasan pelaku menjemput korban yaitu  hendak mempekerjakannya di Jakarta. 

Namun saat sampai di lokasi, korban malah disekap pelaku hingga pingsan. Dalam kondisi itu, korban diperkosa pelaku.

"Tidak hanya pelaku JR, dua orang lainnya rekan pelaku, AH (44) dan ED yang turut ada di lokasi kejadian, juga memperkosa korban bergiliran," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (9/10/2019).

Selama empat hari disekap, korban melayani nafsu ketiga pria paruh baya tersebut. Bahkan, para pelaku mengancam membunuh menggunakan pisau jika korban berteriak atau memberitahu orang lain.

Setelah empat hari, pelaku berjanji mempekerjakan korban di Jakarta. Namun selama satu hari di Jakarta, karena terlihat linglung, korban tidak diterima. Korban pun kembali dibawa pelaku ke Cianjur. Celakanya, pelaku kembali hendak menyetubuhi korban. Namun, korban menolak.

"Korban sempat melawan dan menolak, hingga kabur. Saat korban lari, ada petugas kepolisian berpatroli. Korban memberhentikan mobil petugas dan melaporkannya. Petugas pun mengamankan korban," katanya.

Berdasarkan barang bukti, pada ponsel tersangka terdapat beberapa video porno yang diperankan anak di bawah umur. Saat ini, Polres Cianjur bersama Polda Jabar menelusuri barang bukti serta kemungkinan ada korban lain.

Selain ponsel polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua unit sepeda motor, tiga unit ponsel, satu kunci kontak sepeda motor, dan satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 81 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 17/2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Perempuan dan pasal 332 KUHP.

Ancaman hukumannya, minimal lima tahun penjara, maksimalnya 15 tahun penjara. Selain itu, denda maksimal Rp 5 Milyar.

"Saat ini korban sedang menjalani konseling untuk psikisnya, sehingga benar-benar sembuh dan trauma yang dialami bisa ditangani," ucapnya.

Editor: redaktur

Komentar