DIDADAMEDIA, Bandung - Polres Cianjur membongkar tindak kejahatan praktik perdagangan orang. Lima orang diamankan polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka di antaranya tiga perempuan berinisial NM (21), DA (28), dan H (38) warga Kabupaten Cianjur. Kemudian dua orang laki-laki yakni berinisial JM dan dan JJ (25) yang juga warga Kabupaten Cianjur.
"Dalam pengungkapan dan penangkapan ini, kita juga amankan para korbannya yang berada saat penangkapan di Wilayah Villa Kota Bunga Desa Sukagalih, Kecamatan Sukanagalih, Kabupaten Cianjur, dengan korban Laki-laki 3 (tiga) orang dijadikan Lady Boy dan Perempuan 5 (lima) orang dijadikan PSK (Pekerja Seks Komersial)," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (9/10/2019).
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka dengan merekrut korban untuk dijadikan PSK (Pekerja Seks Komersial) dan Lady Boy untuk kemudian diangkut dan dieksploitasi secara seksual.
"Mereka ini miliki jaringan dengan warga negara asing. Para korbannya di jual ke WNA timur tengah. Dari situ komplotan ini mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi sex komersial," katanya.
Dalam pengungkapan ini, polisi amankan beberapa kendaraan disertai dokumentasinya. Kemudian beberapa ponsel, satu dua alat kontrasepsi, dan beberapa uang pecahaan seratus ribu rupiah yang diduga merupakan hasil transaksi bisnis sex tersebut.
Atas tindak pidana yang dilakukan, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000.- (enam ratus juta rupiah)," pungkasnya.