MA Tolak Kasasi JPU, Terdakwa Korupsi Kredit Bank Mandiri Bebas

ma-tolak-kasasi-jpu-terdakwa-korupsi-kredit-bank-mandiri-bebas Dokumentasi, sidang kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank Mandiri Cabang Bandung. (net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Terkait kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank Mandiri Cabang Bandung ke bos PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Rony Tedy dan anak buahnya, Juventius, di tolak Mahkamah Agung.

Putusan M‎A itu menguatkan Pengadilan Negeri Bandung yang membebaskan sejumlah karyawan Bank Mandiri di antaranya Surya Beruna selaku commercial banking Manager, Teguh Kartika Wibowo selalu senior credit risk Manager, Frans Eduard Zandstra selaku senior relation Manager, Poerwitono Poedji Wahono selaku wholesale credit head serta bos PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Rony Tedy dan anak buahnya, Juventius

Putusan itu diketok pada 1 Oktober 2019 oleh lima hakim Mahkamah Agung, yakni Suhadi, Andi Samsan Ngantr, Krisna Harahap, Abdul Latief dan Leopold Luhut Hutagalung. Krisna dan Leopold menyatakan disenting opinion terhadap putusan menolak kasasi jaksa.

Sementara itu, satu orang lagi dari Bank Mandiri, Totok Suharto, sidang kasasi baru akan digelar pekan depan.

Menanggapi itu, kuasa hukum Rony Tedy, Supriyadi, belum menerima putusan resmi Mahkamah Agung. Ia mengatakan putusan kasasi sudah berkekuatan hukum tetap dan jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

"PK hanya bisa diajukan oleh terdakwa, berdasarkan Pasal 263 KUHAP. Jaksa sudah tidak bisa ajukan PK," ujar Supriyadi saat dihubungi via ponselnya, Senin (7/10/2019).

Menurut Supriyadi, jika jaksa tetap akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung, Supriyadi berpendapat itu hak jaksa.

"Hak mereka, tapi kalau tetap mau PK, jaksa menggunakan uang negara untuk perbuatan yang tidak diperbolehkan undang-undang," ucapnya.

Kasus ini bermula saat Bank Mandiri mencairkan kredit investasi dan kredit modal kerja pada Rony Tedy. Namun, Rony Tedy belakangan tidak bisa membayar kredit. Selain itu, penyidik Kejagung mengendus bahwa ‎ada perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit.

Namun, semua tudingan jaksa itu ternyata tidak bisa dibuktikan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Tujuh terdakwa dalam kasus ini,divonis bebas.

Editor: redaktur

Komentar