DIDADAMEDIA, Jakarta - KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, sebagai tersangka pencucian uang. Penetapan itu pengembangan perkara suap terkait perizinan di pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam kasus suap itu.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ke penyidikan dan menetapkan SUN sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10).
"Total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp51 miliar," kata Syarif.
Perkara itu berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar.
Saat itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya Purwadisastra dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.