DIDADAMEDIA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2019-2024 Bambang Soesatyo mengemukakan, MPR adalah rumah untuk mengamankan ideologi Pancasila dan melaksanakan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
MPR adalah lembaga yang menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta mengawal tegaknya kehidupan yang Berbhinneka Tunggal ika.
"Tekad dan semangat untuk melaksanakan ideologi Pancasila tidak boleh pudar dan harus tetap menyala dan terus kita mantapkan," ujar Bambang Soesatyo --biasa disapa Bamsoet--dalam pidatonya setelah dilantik sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Sidang Paripurna MPR, Kamis.
Menurut dia, tantangan yang dihadapi ke depan akan semakin bertambah berat karena banyak generasi muda yang tidak lagi mengenal Pancasila.
Bahkan ada di antara masyarakat yang lebih menyukai ideologi lain daripada Pancasila. "Sehingga banyak ditemukan tindakan intoleransi serta sikap dan tindakan yang semakin jauh dari nilai-nilai Pancasila," katanya.
MPR diharapkan mampu menunjukkan eksistensinya. Tugas ini sesuai hasil revisi UU tentang MPR/DPR, DPD dan DPRD (MD3), yakni memasyarakatkan Empat Pilar, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dia mengatakan, pokok-pokok haluan negara, kata dia, perlu untuk dikaji lebih dalam mengenai substansi dan bentuk hukum termasuk membangun konsensus politik yang memungkinkan ditetapkan dalam Ketetapan MPR.
Ia mengatakan perlu adanya penetapan sistem kenegaraan yang meliputi penataan kewenangan MPR, DPD, DPR dan Mahkamah Agung, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Untuk itu, Bamsoet berharap bisa membentuk empat lembaga, yaitu Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian dan Badan Anggaran serta Komisi Kajian Ketatanegaraan dalam rapat paripurna berikutnya.
"Apakah pembentukan Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, Badan Anggaran serta Komisi Kajian Ketatanegaraan bisa disetujui," tanya Bamsoet kepada peserta rapat paripurna.
Para peserta serempak menjawab setuju. Kemudian, Ketua MPR pun mengetuk palu tanda disahkannya keputusan tersebut.
Bamsoet juga berjanji menyampaikan sejumlah aspirasi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani.
Dia meyakini MPR adalah lembaga negara yang mencerminkan penerimaan seluruh rakyat Indonesia. "Lembaga ini menghimpun suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mewakili partai-partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Daerah," ujar politisi Partai Golkar itu.
Aspirasi pertama terkait revitalisasi peran DPD dalam Undang-Undang MPR/DPR/DPD/DPRD. Adanya UU MD3 tersebut dianggap membuat pincang kewenangan lembaga legislatif tersebut dalam fungsinya menyuarakan aspirasi daerah.
Aspirasi kedua terkait pembahasan anggaran yang seimbang dan berbasis kemitraan kelembagaan antara DPR dan DPD, khususnya berkenaan dengan pembangunan daerah, otonomi daerah dan keuangan daerah.
Aspirasi ketiga, yaitu DPD terlibat dalam penyusunan dana desa dan dana insentif daerah.