26 Klub Internal Somasi Penjualan Saham Persis Solo

26-klub-internal-somasi-penjualan-saham-persis-solo Koordinator 26 klub internal, Agus Suparno (kiri) memberikan keterangan terkait penjualan saham Pers. (Antaranews.com)

DIDADAMEDIA, Solo - Sebanyak 26 klub internal klub Liga 2 Persis Solo melakukan somasi dan menuntut haknya terkait polemik penjualan saham PT Persis Solo Saestu (PSS) dari PT Syahdana Properti Nusantara (SPN) kepada Vijaya Fitrasa yang dinilai tidak sah dan cacat hukum.

"Kami sepakat mensomasi dan menuntut hak karena selama ini tidak pernah diajak bicara soal penjualan saham itu. Kami juga pemegang saham 10 persen," kata koordinator 26 klub internal Persis, Agus Suparno di Balai Persis Solo, Kamis (3/10).

Agus menjelaskan, penjualan saham PT PSS dari PT SPN pemilik saham mayoritas 90 persen, Sigit Haryo Wibisono kepada Vijaya Fitriasa sebesar 70 persen dinilai cacat hukum. Karena, yang bersangkutan pemilik saham mayoritas sudah mengklaim secara resmi berhak untuk mengelola Persis pada Liga 2 Indonesia 2019.

Dia menceritakan awalnya berdasarkan akta nomor 64, tertanggal 27 Juli 2016, tentang pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa, PT SPN pemilik saham Persis Solo, sebesar 75 persen. Kemudian, saham itu, bertambah menjadi 90 persen dan 10 persen milik klub internal Persis.

Oleh karena itu, kata dia, secara faktual memang dapat dikatakan apabila PT SPN sebagai pemilik saham mayoritas, memiliki hak untuk melakukan pemindahan atau penjualan saham kepada perseorangan atau badan hukum lainnya.

Namun, jika melakukan perbuatan hukum pemindahan atau penjualan saham harus tunduk kepada peraturan anggaran dasar yang diatur dalam PT, UU Nomor 40/2007, tentang Perseroan Terbatas serta perjanjian-perjanjian lain yang telah mendapatkan persetujuan oleh semua pihak.

Realitanya, kata dia, penjualan saham Persis Solo sebesar 70 persen dari PT SPN kepada Vijaya Fitriasa, dinilai cacat hukum karena di dalam proses penjualan dilakukan secara ilegal dengan mengabaikan forum RUPS sebagai wadah untuk membahas pemindahan atau penjualan saham.

Selain itu, pada proses tersebut seharusnya menawarkan terlebih dahulu terhadap saham yang akan dijual pemegang saham lainnya. Hal ini, sebagaimana diatur anggaran dasar PT PSS pasal 7, tentang Pemindahan Hak Atas Saham.

"Kami menilai sebelum ada persetujuan segala bentuk pemindahan saham tidak berlaku dan tidak sah. Kecuali, pemindahan itu, karena warisan serta persetujuan pengalihan saham lain dengan cara RUPS atau memberi persetujuan secara tertulis yang disampaikan oleh direksi Perseroan," kata Agus menjelaskan.

Oleh karena itu, perbuatan hukum berupa penjualan saham sebesar 70 persen dari PT SPN kepada Vijaya dinilai tidak sah dan cacat hukum. Karena, telah melanggar ketentuan peraturan anggaran dasar PT PSS, Undang Undang Nomor 40/2007, tentang Perseroan Terbatas , serta memorandum of understanding (MoU), tentang Perjanjian Kerja sama yang dibuat PT SPN dengan PT PSS.

"Kami melakukan somasi agar Persis Solo kembali kepada PSSI Asosiasi Kota (Askot) Surakarta, dan menuntut pemegang saham mayoritas menggelar kompetisi antar klub internal Persis Solo yang selama ini, vakum.


Editor: redaktur

Komentar