DIDADAMEDIA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/10) resmi menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara (DMP) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap.
Kasus yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pekerjaan 'Baggage Handling System' (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Keuangan PT AP II Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW).
BACA JUGA :
"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka Darman Mappangara.
"Tersangka DMP selaku Direktur Utama PT INTI diduga bersama-sama TSW memberi suap kepada AYA, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II untuk "mengawal" agar proyek Baggade Handling System (BHS) dikerjakan oleh PT INTI," ungkap Febri.
Darman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara tersebut diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (31/7) hingga Kamis (1/8). Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan empat orang di Jakarta dengan empat tambahan orang yang diminta datang ke gedung KPK Jakarta.
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 96.700 dolar Singapura. Dari kegiatan tangkap tangan tersebut, kemudian KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Andra Agussalam dan Taswin Nur.