DIDADAMEDIA, Bandung - Wali Kota Bandung, Oded M Danial segera mempersiapkan saksi terkait pihaknya yang akan naik banding terhadap kasus gugatan Benny Bachtiar.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah mengabulkan gugatan Benny Bachtiar. Hakim meminta Oded mencabut surat keputusan (SK) pengangkatan Ema Sumarna dan menerbitkan SK pengangkatan Benny sebagai Sekda Kota Bandung.
"Saya kemarin konsolidasi dengan para pakar hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pada hasil gugatan tersebut ada sesuatu agak aneh, karena itu mereka sarankan kita untuk naik banding," ujar Oded usai menghadiri Audiensi Smoke Free di Pendopo, Rabu (02/10/2019).
Dia menjelaskan sisi keanehan yang dirasakan, semua berkas dan bukti sudah disampaikan dari tim ahli Pemkot dan itu dinilainya sudah sangat jelas. Apalagi tim pakar tersebut dari awal memonitoring kasus gugatan Benny Bachtiar. "Dan para pakar itu merupakan pembuat aturan tentang undang-undang," tuturnya.
BACA JUGA :
Oded mengaku belum menerima berkas hasil putusan tersebut, sementara proses untuk naik banding diberi waktu 14 hari.
"Yang pasti kita ikuti sesuai aturan dan prosesnya, setelah putusan kemarin kami belum menerima berkas putusan. Selanjutnya, akan kami ajukan naik banding, jika disetujui kami akan siapkan terkait hal itu," katanya.
Ditegaskannya, pihaknya akan menyiapkan saksi yang menguatkan. "Ini proses hukum dan kami ikuti. Ema sendiri sampai sekarang masih bekerja normal seperti biasa. Karena semuanya juga ada proses, tanggung jawab tetap harus dilakukan,"
"Apalagi Kota Bandung dengan mendapatkan penghargaan luar biasa selama satu tahun ini bukan saya, Yana dan siapapun tapi kita semua. Jadi tidak ada alasan untuk menunda pekerjaan. Apalagi kasus ini, hukum berjalan kita pun bekerja seperti biasa" tutur Oded.