DIDADAMEDIA, Jakarta -- Terpilihnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) periode 2019-2023 memunculkan sebuah harapan, khususnya, dunia usaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berharap para legislator terpilih itu mampu menghasilkan produk hukum dunia usaha.
"Di antaranya, regulasi yang menjami kepastian berinvestasi," tandas Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Properti, Hendro Gondokusumo, Selasa (1/10/2019).
Hendro mengemukakan, para pelaku usaha tentunya sangat berharap kepada para anggota DPR terpilih untuk membangun sinergi dengan pemerintah, sesuai dengan peran dan fungsinya sebagai lembaga Negara.
"Harapan kami, DPR dan pemerintah memperkuat sinergi untuk merumuskan dan menerbitkan undang-undang (UU) yang menjamin kepastian investasi agar terciptanya pertumbuhan perekonomian," tuturnya.
Dia menjelaskan sinergi yang baik dan membangun sangat positif bagi dunia usaha. Selain itu, sambungnya, hal itu pun berdampak baik bagi para untuk berinvestasi di Indonesia.
Harapan lainnya, UU itu terimplementasikan secara sinkron, mulai pemerintah pusat sampai daerah.
Hingga 29 September 2019, DPR menyelesaikan 91 RUU yang terdiri atas 36 RUU daftar Prolegnas 2015-2019 dan 55 RUU Kumulatif Terbuka. Akan tetapi, masih ada beberapa RUU yang belum disahkan, dan masih dalam pembahasan tingkat I, yakni RUU Pertanahan, RUU Daerah Kepulauan, dan RUU Kewirausahaan Nasional.
Termasuk RUU Desain Industri, RUU Bea Materi, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Pelarangan Minuman Beralkohol, RUU Pertembakauan, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
Editor: redaktur