DIDADAMEDIA, Bandung -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Tri Indra Cahya Permana, Selasa (1/10/2019) mengabulkan permohonan penggugatan Benny Bachtiar kepada Wali Kota Bandung, Oded M Danial.
Dalam putusannya, hakim meminta Oded mencabut surat keputusan (SK) pengangkatan Ema Sumarna bernomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Selain itu, majelis hakim pun meminta orang nomor satu di Kota Kembang itu menerbitkan SK pengangkatan Benny sebagai Sekda Kota Bandung.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Bambang Suhari, Oded mengambil langkah hukum. Bentuknya, mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan permohonan Benny Bachtiar. “Secara prinsip, dalam persidangan kami sebagai kuasa hukum menyampaikan secara lisan pada forum sidang. Kami mengajukan banding,” tandas Bambang.
Bambang menyatakan, pihaknya melaporkan putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan Benny Bachtiar ini kepada Oded, yang merestui langkah banding itu. Tindak lanjutnya, sambung Bambang, Oded segera berkonsultasi dengan para tenaga ahli dan pakar pada bidangnya.
Langkah itu, jelas dia, menyusun materi banding, seusai yang diutarakan majelis hakim yang mempersilahkan pihak tergugat mengajukan banding dalam kurun waktu 14 hari.
Editor: redaktur