DIDADAMEDIA, Jakarta -- Kasus dugaan korupsi pembangunan Meikarta masih terus bergulir. Untuk mengungkap kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan berbagai upaya.
Yang terbaru, KPK memanggil 3 saksi berkenaan penyidikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, Iwa Karniwa, sebagai salah satu tersangka dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta.
Jadwalnya, ketiga saksi itu menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/10/2019). "Hari ini, kami menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi tersangka IWK berkaitan dengan tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan proyek Meikarta, Kabupaten Bekasi," tandas Plh. Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Yuyuk menyebutkan, ketiga saksi tersebut yaitu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Cimahi, M. Nur Kuswandana, Kepala Bidang Teknik Dinas Bina Marga Kota Bandung, Gumilang,, dan seorang wiraswasta bernama Muhamad Idrus.
Dugaan kuat, Iwa meminta uang bernilai Rp 1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Provinsi Jabar. Permintaan itu terusannya kepada seorang karyawan PT Lippo Cikarang. Permintaan itu mendapat respon.
Beberapa waktu kemudian, Lippo Cikarang menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi. Selanjutnya, pada Desember 2017, melalui perantara, dalam 2 tahap, Neneng menyerahkan uang bernilai Rp 900 juta itu kepada Iwa.
Selain Iwa, pada 29 Juli 2019, KPK pun menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO), sebagai tersangka pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.
Editor: redaktur