DIDADAMEDIA, Bandung - Terkait banyak beredarnya informasi khususnya di media sosial yang rentan mengandung unsur kebohongan atau hoaks, pada aksi unjuk rasa di Bandung, Selasa (30/9/2019), polisi mengajak masyarakat bijak menggunakan media sosial.
"Kita perlu kroscek, saya tidak mengatakan itu benar atau salah," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melalui sambungan telepon, Selasa (1/10/2019).
Truno mengatakan, untuk meminimalisir tindakan provokasi yang timbul dari media sosial, masyarakat lebih baik melakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Bisa saja kejadian itu benar tapi kapan. Bisa saja benar tapi karena apa. Bisa saja itu benar tapi bukan karena apa-apa. Kan bisa macem-macem. Itu harus dikroscek," lanjut dia.
Menurutnya, penyebaran berita bohong atau hoaks dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang tertuang dalam UU ITE. Maka dari itu, dia mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial.
"Sesuai dengan aturan ketentuan berlaku Undang-Undang, ya, terkait penyebaran berita bohong dan Undang-Undang ITE itu ada sanksinya," ucap dia.