DIDADAMEDIA, Bandung - Benny bersyukur setelah Majelis hakim mengabulkan gugatannya kepada Wali Kota Bandung, Oded M Danial. Ia mengatakan kebenaran apa yang diperjuangkannya berbuah hasil kebaikan. Namun apa langkah Benny selanjutnya?
"Kita lihat saja dulu nanti perkembangannya," kata Benny usai sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Selasa (1/10/2019).
"Kebenaran sudah ditegakkan. Tujuan utama saya, sejak awal ingin menegakkan aturan. Alhamdulilah majelis hakim, itu yang dapat saya ucapkan. harapan masa mendatang, kita lihat nanti," sambung Benny.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar kepada Wali Kota Bandung, Oded M Danial.
Hakim meminta Oded mencabut surat keputusan (SK) pengangkatan Ema Sumarna dan menerbitkan SK pengangkatan Benny sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap majelis hakim saat membacakan amar putusannya, pada berita sebelumnya.
Majelis hakim juga meminta Oded mencabut SK nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 terkait pengangkatan Ema menjadi Sekda Kota Bandung. Permintaan majelis hakim lainnya, Oded membuat SK baru pengangkatan Benny.
"Mewajibkan tergugat menerbitkan surat keputusan tata usaha negara baru untuk mengangkat penggugat sebagai Sekda," kata hakim.