DIDADAMEDIA, Bandung - Gugatan Benny Bachtiar dikabulkan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas Wali Kota Bandung Oded M Danial.
Hakim meminta Oded mencabut surat keputusan (SK) pengangkatan Ema Sumarna dan menerbitkan SK pengangkatan Benny sebagai Sekda Kota Bandung.
Hal tersebut diucapkan majelis hakim Tri Indra Cahya Permana dalam sidang putusan yang digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (1/10/2019).
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
Selain mengabulkan gugatannya, hakim juga meminta Oded mencabut SK nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 terkait pengangkatan Ema menjadi Sekda Kota Bandung.
"Mewajibkan tergugat menerbitkan surat keputusan tata usaha negara baru untuk mengangkat penggugat sebagai Sekda," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada alasan yang jelas Oded mengganti Benny yang sudah menang dalam proses seleksi dengan Ema Sumarna. Menurut hakim, alasan adanya penolakan dari 5 fraksi di DPRD Jabar tidak sesuai.
"Karena Sekda merupakan jabatan tidak boleh ke ranah politik praktis. Dalam objek sengketa tidak termuat pengangkatan Ema Sumarna hasil penggantian calon sekda dan dimintakan persetujuan. Tidak termuat alasan objektif untuk penggantian Sekda," tuturnya.