DEN Imbau Kantor Sediakan Stasiun Pengisi Daya Kendaraan Listrik

den-imbau-kantor-sediakan-stasiun-pengisi-daya-kendaraan-listrik Sejumlah pemilik motor listrik melakukan pengisian baterai di Stasiun Pengisian Cepat Baterai Kendar. (antara)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto, mengimbau kantor-kantor untuk menyediakan stasiun pengisian daya untuk operasional kendaraan listrik.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan penggunaan kendaraan listrik dapat mengurangi polusi udara, konsumsi bahan bakar fosil, dan impor bahan bakar minyak (BBM).

"Tujuan penggunaan kendaraan listrik untuk lingkungan lebih bersih, mengurangi polusi udara, mengurangi bahan bakar fosil, dan mengurangi impor BBM. DEN mengimbau seluruh produsen kendaraan listrik harus sudah mulai memproduksi kendaraan listrik dari sekarang," ujar Djoko dalam informasi tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Minggu (29/9).

Untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik, Djoko menyarankan agar setiap kantor menyediakan stop kontak listrik atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di lahan parkir. Tujuannya agar memudahkan pengguna menemukan lokasi pengisian ulang baterai.

"Setiap kantor diimbau untuk menyediakan stop kontak listrik di lahan parkiran sepeda motor. Untuk sepeda motor, pengisian baterai kendaraan di rumah atau kantor cukup. Sekali charge sekitar 4 jam, dapat digunakan selama 5 hari untuk perjalanan dari rumah menuju kantor, dan sebaliknya," kata Djoko.

Terkait kendaraan listrik, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Perpres ini telah diundangkan pada 12 Agustus 2019.

Beleid tersebut menyebutkan percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai, pemenuhan ketentuan teknis KBL berbasis baterai, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Perpres ini juga bertujuan untuk mendorong adanya peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca.

Sebagaimana diketahui, Menteri ESDM Ignasius Jonan terus mendorong pemanfaatan kendaraan listrik. Kebutuhan listrik yang energinya dapat dipenuhi dari sumber-sumber energi domestik akan mengurangi impor BBM.

Di samping itu Pemerintah juga mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan untuk digunakan sebagai energi alternatif untuk pembangkit listrik. Seperti misalnya penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Kementerian ESDM gencar mensosialisasikan PLTS atap atau rooftop untuk dapat dipasang di gedung-gedung perkantoran dan di rumah-rumah pribadi yang ada.


Editor: redaktur

Komentar