DIDADAMEDIA, Bandung - Terkait aksi unjuk rasa yang direncanakan digelar Senin (30/9/2019) di Gedung Sate, Kota Bandung, beredar surat dari para orang tua wali untuk tidak turut dalam aksi tersebut.
Berikut petikan surat yang beredar
"Dengan Hormat,
Menanggapi berita yang beredar terkait seruan *Siswa-siswi Indonesia Bergerak* pada hari Senin, 30 September 2019, Pukul 07.30 wib - selesai.
Kami selaku orang tua dari siswa/wi mengajak para orang tua yang memiliki putra/putri siswa/siswi pelajar SMA/SMU, SMK, STM dan SMP di wilayah Kotamadya Bandung, Kabupaten Bandung Induk, Kabupaten Bandung Barat dan sekitarnya untuk mengambil sikap dan kebijakan sebagai berikut :
1. Tidak mengizinkan dan melarang anak kami untuk mengikuti gerakan tersebut.
2. Tidak mendukung gerakan tersebut oleh karena bukan kewajiban pelajar untuk melakukan kegiatan tersebut.
3. Tugas pelajar adalah sekolah dan belajar untuk masa depan mereka bukan pelaku demo.
4. Mohon dengan sangat supaya para generasi bangsa dibiarkan tumbuh dan berkembang dengan benar dan pikiran sehat serta diberikan jaminan keselamatan dan keamanan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
5. Aksi turun ke jalan telah meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat luas serta sangat rawan keributan dan bentrokan yang berakibat pada keselamatan masyarakat umum dan pelajar pada khususnya.
Demikian edaran ini kami buat karena "Kami Tidak Rela Anak Kami Menjadi Korban".
Kami harapkan edaran ini untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Terimakasih.
Hormat Kami
*-Wali Murid Pelajar BANDUNG RAYA
dan KABUPATEN BANDUNG BARAT-*
NB :
MEMBANTU MENYEBARKAN EDARAN INI BERARTI KITA MENYELAMATKAN MASA DEPAN ANAK-ANAK KITA DARI PENGARUH BURUK POLITIK YANG BISA "MENAMBAH BENCANA SOSIAL KEMANUSIAAN," terutama dari tindak EKSPLOITASI, EXSTRIMISASI DAN kecelakaan huru-hara yang tak terduga,"
Saat ingin dikonfirmasi surat tersebut ke dinas pendidikan Provinsi Jabar, pihak dinas pendidikan belum memberikan keterangan terkait surat edaran tersebut.
Wartawan mencoba menghubungi Dinas Pendidikan Jabar sejak siang tadi, namun hingga saat ini belum dapat di konfirmasi.
Seperti diketahui, dalam aksi unjuk rasa besok massa bakalan menuntut pembatalan UU KPK, menolak pengesahan RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, RUU Pertanahan, Pemasyarakatan hingga batalkan pimpinan KPK bermasalah.
Informasi terkait aksi tersebut menyebar melalui berbagai media sosial salah satunya Instagram, yang disebar sejak Minggu (29/9/2019) pagi tadi.
Seruan aksi diduga disebar oleh kelompok anti pemerintah. Adapun Akun yang menyebarkan diantaranya, kolektifa, pembebasanbandung, aliansirakyatantipenggusuran hingga aliansipelajarbandung.
BACA JUGA :
Dalam postingannya mereka meminta semua pihak untuk kembali turun ke jalan menuntut, dengan Seruan'Rakyat Gugat Negara' dan 'Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm)'.
"Tanpa pemimpin, tanpa penokohan, tanpa kompromi, Aliansi Rakyat Menggugat adalah semua dari kita yang sepakat memperjuangkan 7+1 dari tuntutan kita," bunyi seruan unjuk rasa sepeerti dikutip dari akun Instagram pembebasanbandung.
Terkait seruan aksi tersebut, pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Bandung, belum menerima surat pemberitahuan adanya seruan aksi tersebut.
"Kami belum menerima pemberitahuan aksi unjuk rasa dari kelompok tersebut. Seharusnya ada pemberitahuan ke pihak kepolisian dengan mencantumkan nama penanggung jawabnya siapa, kelompoknya apa sebagaimana diatur di Undang-undang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema via ponselnya, Minggu (30/9/2019).
Padahal, Pemberitahuan aksi itu sudah diamanatkan di Pasal 11 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Di pasal itu, diatur mengenai surat pemberitahuan menyampaikan pendapat. Yakni, maksud dan tujuan, tempat lokasi dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab serta nama dan alamat organisasi kelompok atau perseorangan hingga jumlah peserta.