DIDADAMEDIA, Bandung - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sitait, mengatakan pelibatan anak untuk dimobilisasi ikut serta demonstrasi, menyuruh dan mendorong untuk melakukan kekerasan, memblokade jalan, merusak fasilitas umum, vandalisme serta merusak pos Polisi merupakan perbuatan tindak pidana eksploitasi anak untuk kepentingan politik.
"Oleh karena itu, siapapun dan pihak manapun yang eksploitasi anak untuk kegiatan politik dan menanamkan paham-paham radikalisme, ujaran kebencian kepada anak harus segera dihentikan," kata Arist saat dikonfirmasi, melalui sambungan telepon pada Minggu (29/9/2019).
Disamping itu, Komnas Perlindungan Anak juga meminta para orangtua untuk melarang anak-anak ikut serta dan terlibat dengan aksi.
Lebih jauh Arist Merdeka menegaskan, Komnas Perlindungan Anak meminta secara tegas agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah (Kepsek) untuk tidak memfasilitasi atau memberi ijin kepada siswanya mengikuti unjuk rasa.
"Jika dibiarkan selain dapat mengancam keselamatan jiwa siswa dan siswinya juga dapat menumbuhkan suburkan aksi kebencian dan kekerasan," ucap dia.
Bersesuaian dengan ketentuan pasal 81 dan padal 54 UU RI Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak setiap orang dilarang menyuruh, mendorong dan membiarkan terjadinya kekerasan serta melibatkan anak untuk kegiatan dan aksi politik.
"Membiarkan dan menyuruh anak untuk melakukan tindak kekerasan, vandalisme, pengerusakan fasilitas umum serya pelibatan dan eksploitasi anak dalam kegiatan politik dapat diancamkan kurungan penjara 5 tahun," kata dia.
Dengan demikian, Komnas Perlindungan Anak meminta dan mendesak segera semua elit politik, sahabat-sahabat mahasiswa, para pemangku kepentingan perlindungan anak untuk bersama-sama menghentikan para pihak atau kelompok kepentingan yang sengaja melibatkan anak dalam kegiatan dan kepentingan politik. Termasuk para guru dan elit masyarakat.
"Anak harus kita selamatkan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi politik," kata Arist.